Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas COVID-19 & Ibu Menyusui
Kini pemerintah menetapkan kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui bisa menerima vaksin. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/368/2021.
Seperti apa ketentuan pemberian vaksin pada empat kelompok baru tersebut?
Simak selengkapnya di infografis ya!