Seminar Teguhkan Komitmen & Membangun Budaya Implementasi Anti Korupsi Menurut UU No.20 Tahun 2001

Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah, RSUD Dr. Moewardi memiliki tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan.
Berangkat dari hal tersebut, RSUD Dr. Moewardi bersama BPSDMD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan seminar “Teguhkan Komitmen & Membangun Budaya Implementasi Anti Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”.
Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian (Diklit) RSUD Dr. Moewardi, dr. Sulistyani Kusumaningrum, Sp.Rad., MSc., membuka seminar pada Rabu (15/05/2025).
Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD Dr. Moewardi menjadi pemateri dalam seminar ini.

Seminar yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube tersebut diikuti oleh 2.071 peserta.
Peserta merupakan Civitas Hospitalia RSUD Dr. Moewardi yang meliputi pejabat struktural, dokter, perawat, tenaga penunjang, Sekretaris KSM, dan administrasi, serta diikuti oleh instansi lain di luar RSUD Dr. Moewardi.
Adapun materi seminar meliputi:
- Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Kebijakan Internal RSUD Dr. Moewardi Terkait Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Sesuai Pergub Jateng No. 46 Tahun 2020
- Road Map SPI RSUD Dr. Moewardi: “Teguhkan Komitmen & Membangun Budaya Implementasi Anti Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 di RSUD Dr Moewardi”